Siapa sajakah yang terlibat dalam pembuatan film?
Orang-orang yang terlibat dalam pembuatan film pada UU No. 33 Tahun 09 Pasal 20 ayat 2 disebutkan sebagai insan perfilman:
- Penulis Skenario
Seorang yang menerjemahkan ide cerita ke dalam bahasa tulis yang akan digunakan sebagai pedoman tertulis bagi semua pihak yang terlibat.
- Sutradara
Seorang yang memimpin proses pembuatan video/film/iklan. Sutradara bekerja mengatur laku di depan kamera. Sutradara menduduki posisi tertinggi dari sisi artistik.
- Artis (Pemeran)
Orang-orang yang menjadi pemeran dalam sebuah film.
- Juru Kamera
Orang yang bertugas mengambil gambar atau mengoperasikan kamera saat diadakan produksi
- Penata Cahaya (Lighting)
Penata cahaya bertugas mengatur pencahayaaan dalam pembuatan film/video/iklan.
- Penata Suara
Bagian tata suara bertugas membuat/memilih/merekam suara dan efek-efek suara yang sesuai dengan suasana cerita dalam proses produksi
- Penyunting Suara (Editing Audio)
Penata suara dan penata gambar bekerja secara bersamaan dalam proses penyuntingan atau editing.
- Penata Laku
Penata laku bertugas membantu sutradara
- Penata Musik
Membuat/memilih musik yang sesuai dengan suasana cerita dalam pembuatan video/film.
- Penata artistik
Membuat/mengatur latar dan setting yang sesuai dengan suasana cerita dalam proses produksi.
- Penyunting Gambar (Editing Video)
Melakukan editing atas hasil pengambilan gambar dalam proses produksi.
- Perancang Animasi
Memberikan tambahan efek-efek animasi pada gambar sehingga gambar lebih hidup.
- Produser
Memimpin dan mengarahkan secara keseluruhan.
Kamis, 06 Agustus 2015
Insan-Insan Perfilman
Posted on Agustus 06, 2015 by Unknown
Categories: Insan-insan perfilman, Videografi |
Leave a comment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar